Cara Menghitung Pajak Investasi Saham untuk Pemula

1. Kenapa Pajak Saham Itu Penting Dipahami

Bagi kamu yang baru mulai berinvestasi, memahami cara menghitung pajak investasi saham sangat penting. Banyak investor pemula hanya fokus pada keuntungan, tapi lupa bahwa setiap transaksi saham di Indonesia juga dikenakan pajak oleh pemerintah.

Tujuannya sederhana — agar aktivitas investasi tetap transparan dan adil bagi semua pihak. Jadi, memahami aturan pajak bukan hanya membantu kamu patuh hukum, tapi juga membuat perhitungan keuntungan lebih akurat.

2. Jenis Pajak dalam Investasi Saham

Ada dua jenis pajak utama dalam investasi saham di Indonesia:

  1. Pajak Dividen (PPh Final 10%)
    Pajak ini berlaku saat kamu menerima pembagian keuntungan (dividen) dari perusahaan. Misalnya, jika kamu mendapat dividen Rp1.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah 10% dari jumlah tersebut.
    Rumus: Pajak = 10% × Jumlah Dividen
    Contoh:
    10% × Rp1.000.000 = Rp100.000
    Jadi, kamu akan menerima dividen bersih sebesar Rp900.000 setelah pajak dipotong otomatis oleh pihak sekuritas.
  2. Pajak Transaksi Saham (PPh Final 0,1%)
    Setiap kali kamu menjual saham di pasar modal, otomatis dikenakan pajak 0,1% dari nilai transaksi penjualan. Pajak ini dipotong langsung oleh bursa, jadi kamu tidak perlu menghitung manual.
    Rumus: Pajak = 0,1% × Nilai Penjualan Saham
    Contoh:
    Jika kamu menjual saham senilai Rp10.000.000, maka pajaknya adalah 0,1% × Rp10.000.000 = Rp10.000.

Pajak ini dibayar otomatis, sehingga kamu tidak perlu lapor secara terpisah setiap transaksi.

3. Bagaimana Jika Dapat Dividen dari Luar Negeri?

Jika kamu berinvestasi di saham luar negeri, misalnya melalui platform seperti eToro atau IBKR, maka pajak yang berlaku mengikuti negara asal perusahaan tersebut. Misalnya, saham Amerika Serikat biasanya memotong pajak dividen sebesar 30%, tetapi kamu bisa mengklaim pengurangannya di SPT tahunan sesuai perjanjian pajak antarnegara (P3B).

Pastikan kamu menyimpan bukti potongan pajak (tax slip) agar bisa melaporkan dengan benar di laporan pajak tahunan.

4. Cara Melaporkan Pajak Saham ke DJP

Walaupun pajaknya sudah dipotong otomatis oleh sekuritas, kamu tetap wajib melaporkannya di SPT tahunan.
Langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke situs pajak.go.id dan login ke DJP Online.
  2. Pilih menu Lapor > e-Filing.
  3. Isi bagian “Penghasilan Final” untuk dividen dan transaksi saham.
  4. Upload dokumen pendukung jika diperlukan (misalnya bukti potong).

Dengan cara ini, kamu sudah patuh aturan dan terhindar dari sanksi pajak.

5. Tips Mengelola Pajak Saham

  • Simpan semua bukti transaksi dan dividen.
  • Catat jumlah transaksi bulanan agar mudah saat pelaporan.
  • Gunakan fitur laporan pajak otomatis dari aplikasi sekuritas seperti Bibit, Ajaib, atau Stockbit.
  • Jangan menunda pelaporan pajak tahunan (batas akhir biasanya 31 Maret).

Kesimpulan

Menghitung pajak investasi saham sebenarnya tidak sulit. Kamu hanya perlu ingat dua hal: 0,1% untuk transaksi jual saham, dan 10% untuk dividen. Semua sudah dipotong otomatis, tapi wajib tetap dilaporkan ke SPT tahunan.

Dengan memahami cara menghitung pajak investasi saham, kamu bisa lebih tenang berinvestasi dan menikmati keuntungan tanpa khawatir urusan pajak di kemudian hari.