sespamardi@gmail.com
Tata Cara Pembagian Dividen Perusahaan Tertutup

Dalam dunia bisnis, dividen adalah hal yang paling ditunggu oleh para pemegang saham. Namun, tidak semua orang memahami bagaimana sebenarnya tata cara pembagian dividen perusahaan tertutup dilakukan.
Apalagi bagi bisnis keluarga atau usaha yang belum melantai di bursa saham (non-Tbk), prosesnya sedikit berbeda dengan perusahaan terbuka.
Artikel ini akan membahas secara lengkap — mulai dari pengertian, dasar hukumnya, hingga langkah-langkah praktis pembagian dividen di perusahaan tertutup.
Apa Itu Perusahaan Tertutup?
Perusahaan tertutup adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya tidak diperjualbelikan di pasar saham (BEI).
Kepemilikan saham biasanya terbatas pada pendiri, keluarga, atau kelompok kecil investor.
Contohnya:
- PT keluarga dengan 3–5 pemegang saham.
- PT kecil yang belum go public.
Meskipun tertutup, perusahaan tetap wajib menjalankan tata kelola keuangan yang baik, termasuk dalam pembagian dividen kepada pemegang saham.
Apa Itu Dividen dan Mengapa Penting?
Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham, sesuai dengan proporsi kepemilikan saham masing-masing.
Ini merupakan bentuk apresiasi bagi pemegang saham yang telah menanamkan modalnya.
Pentingnya dividen:
- Memberi keuntungan langsung bagi pemegang saham.
- Menunjukkan bahwa perusahaan sehat secara finansial.
- Meningkatkan kepercayaan dan loyalitas investor.
Dasar Hukum Pembagian Dividen
Pembagian dividen diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Menurut Pasal 71 UUPT, dividen hanya dapat dibagikan jika perusahaan memiliki saldo laba positif berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Artinya, tidak semua laba bisa langsung dibagikan. Ada proses dan aturan resmi yang harus dipatuhi agar pembagian dividen sah secara hukum.
Tata Cara Pembagian Dividen Perusahaan Tertutup
Berikut langkah-langkah umum dalam pembagian dividen di perusahaan tertutup:
1. Menyusun dan Menyetujui Laporan Keuangan
Sebelum dividen dibagikan, perusahaan wajib menyusun laporan keuangan perusahaan tahunan.
Laporan ini mencakup neraca, laba rugi, dan arus kas, untuk memastikan bahwa perusahaan memang mencatat laba bersih (profit).
Laporan keuangan ini kemudian diaudit (bila perlu) dan disampaikan kepada seluruh pemegang saham sebagai bahan pembahasan dalam RUPS.
2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Langkah berikutnya adalah mengadakan RUPS, yang berfungsi untuk:
- Menyetujui laporan keuangan tahunan.
- Menentukan besaran laba yang akan dibagikan sebagai dividen.
- Menetapkan tanggal pembagian dividen dan bentuknya.
RUPS juga menjadi forum resmi untuk memutuskan apakah seluruh laba akan dibagikan atau sebagian disimpan sebagai cadangan perusahaan.
3. Menentukan Jenis dan Besaran Dividen
Ada beberapa jenis-jenis dividen yang bisa dibagikan:
| Jenis Dividen | Keterangan |
|---|---|
| Dividen Tunai | Uang yang langsung ditransfer ke pemegang saham. |
| Dividen Saham | Saham tambahan diberikan sebagai pengganti uang tunai. |
| Dividen Barang | Pembagian dalam bentuk aset (jarang digunakan). |
| Dividen Skrip | Janji pembayaran di masa mendatang. |
Dalam perusahaan tertutup, umumnya digunakan dividen tunai karena paling mudah diterapkan.
4. Cara Menghitung Dividen
Cara menghitung dividen dilakukan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki setiap pemegang saham.
Misalnya:
- Laba bersih tahun ini: Rp500.000.000
- 50% diputuskan untuk dibagikan sebagai dividen → Rp250.000.000
- Total saham beredar: 1.000 lembar
Maka, dividen per lembar saham = Rp250.000.000 / 1.000 = Rp250.000 per lembar saham.
Jika seseorang memiliki 100 lembar saham, maka ia akan menerima Rp25.000.000.
5. Pembayaran dan Pencatatan
Setelah keputusan diambil, bendahara atau bagian keuangan akan:
- Mengirimkan dana ke rekening para pemegang saham.
- Membuat bukti transfer atau tanda terima.
- Mencatat transaksi dalam laporan kas dan jurnal akuntansi.
Semua bukti pembayaran perlu disimpan sebagai dokumen resmi perusahaan, terutama untuk audit dan pelaporan pajak.
Kapan Dividen Dapat Dibagikan?
Dividen biasanya dibagikan sekali dalam setahun, setelah laporan keuangan disahkan oleh RUPS.
Namun, perusahaan juga dapat membagikan dividen interim (sementara) apabila memiliki surplus kas yang cukup — dengan persetujuan direksi dan komisaris.
Hak Pemegang Saham dalam Pembagian Dividen
Setiap pemegang saham memiliki hak yang sama sesuai dengan proporsi kepemilikannya.
Beberapa hak utama antara lain:
- Menerima bagian dividen sesuai jumlah saham.
- Mendapat informasi tentang laporan keuangan.
- Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemegang saham untuk memahami proses ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pajak atas Dividen
Menurut peraturan perpajakan Indonesia, dividen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali untuk penerima yang memenuhi syarat tertentu (misalnya perusahaan yang sahamnya dimiliki 25% atau lebih oleh penerima dividen).
Untuk individu, PPh final atas dividen biasanya sebesar 10% dari jumlah bruto.
Tata cara pembagian dividen perusahaan tertutup sebenarnya tidak rumit, asalkan semua langkah dijalankan sesuai aturan.
Mulai dari penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan RUPS, hingga pembagian dana secara transparan — semuanya bertujuan agar pemegang saham mendapatkan haknya dengan adil.
Dengan memahami proses ini, perusahaan dapat menjaga kepercayaan investor, meningkatkan profesionalisme, dan memastikan operasional berjalan sehat serta patuh hukum.




